Pimpian Pondok Ikuti RPDPU RUU Pesantren di DPR RI
Jakarta 26 Austus, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Tentang RUU Pesantren yang digela oleh Komisi VIII DPR RI. Pada aacara yang diikuti oleh beberapa perwakilan pesantren dan organisasi kepesantrenan dari berbagai wilayah Indonesia tersebut Dr. M. Tata Taufik (pimp Pontren al-Ikhlash) mendapat giliran pertama untuk menyampaikan pendangannya.
Disampaikan bahwa kehadiran RUU Pesantren yang sudah melibatkan banyak kalangan dan melalui pembahasan panjang sejak tahun 2018 disahkan menjadi RUU inisiatif DPR oleh Baleg sudah saatnya disahkan. Pengesahan RUUP ini menjadi bahan pengembangan pesantren sebagai pendidikan asli Indonesia ke depan. Yang terpenting RUUP ini bisa melindungi keberadaan pesantren serta mengakui hasil kegiatan pendidikan pesantren sebagai hasil pendidikan sebagaimana pendidikan umum lainnya yang sementara ini berjalan di Indonesia. Sehingga tamatan pesantren memiliki hak akses untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.