• News
  • Etiket Babak II: Etika Bermedia Sosial

Etiket Babak II: Etika Bermedia Sosial

  • Selasa, 27 Juni 2023
  • 285 views
Etiket Babak II: Etika Bermedia Sosial

Al-Ikhlash—Setelah selesainya kuliah umum tentang etiket pada sesi pertama Selasa pagi 27 Juni 2023, Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash kembali melanjutkan sesi kedua kuliah umum tentang etiket.

Kuliah umum tentang etiket pada sesi kedua ini dimulai pukul 20.00 WIB, setelah sholat isya seluruh siswa-siswi TMI berkumpul di Gedung Pertemuan Al-Ikhlash untuk mengikuti sesi kedua kuliah umum tentang etiket.

Pada acara ini turut hadir Bapak Pimpinan Al-Ustadz Dr. H. M Tata Taufik, M.Ag, Bapak Direktur TMI Al-Ustadz Diding Mujahidin, MA serta Asaatidz wal Ustadzaat ikut serta menghadiri acara ini.

Pada sesi kedua ini Bapak Pimpinan Pondok melanjutkan kuliahnya tentang etiket. Dihadapan seluruh siswa-siswi TMI serta Asaatidz wal Ustadzaat beliau menyampaikan “Sosial Media, adalah suatu sarana yang perkembangannya sangat luar biasa di waktu belakangan ini. Semua orang yang sudah “melek teknologi” sangat membutuhkan yang namanya Sosial Media, entah hanya sekedar untuk pergaulan, menambah pengetahuan ataupun untuk berbisnis. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan media sosial.

  1. Penggunaan bahasa yang tepat (sopan)
  2. Hargai privasi orang lain
  3. Jangan umbar hal pribadimu
  4. Jangan menghasut, memfitnah orang dan menebar kebencian
  5. Saring sebelum sharing
  6. Bila beropini, dasarkan pada fakta, bukan dugaan semata
  7. Jadikan media sosial sebagai alat menebar kebaikan
  8. Jangan bertengkar di sosial media
  9. Waspada dengan hak cipta orang lain

Inilah yang harus kalian perhatikan nanti dalam penggunaan media sosial mudah-mudahan bermanfaat”. Tutur beliau.

Acara sesi kedua kuliah umum tentang etiket ini ditutup dengan doa dan dipimpin langsung oleh Bapak Pimpinan Pondok, kemudian Bapak Pimpinan juga berpesan agar bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin ketika libur nanti.

Baca juga: Etiket Babak I: Pandai-pandailah dalam Mengartikan Libur

error code: 520